TAKENGON | MA — Menyusul beredarnya informasi bahwa pemilik alat tangkap ikan ilegal jenis Cangkul Padang dan Dedem akan mendapatkan ganti usaha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah secara tegas membantah kabar tersebut, dan tidak ada ganti rugi.
“Perlu kami luruskan, tidak ada ganti rugi atas pelanggaran. Yang ada adalah program pemberdayaan ekonomi bagi nelayan tradisional setelah pembongkaran selesai, bukan kompensasi atas praktik alat penangkapan ikan tersebut,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Tengah, Jauhari, S.T, Senin (07/07/2025).
Pemkab menegaskan bahwa langkah pembongkaran alat tangkap yang tidak ramah lingkungan merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan demi keberlanjutan ekosistem Danau Lut Tawar.
Pemerintah harus hadir dan berperan dalam menjaga kemaslahatan umat, khususnya bagi generasi mendatang. “Kita tidak ingin Danau Lut Tawar tinggal jadi cerita bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Pasca pembongkaran cangkul padang dan dedem pemerintah membuat program ganti usaha untuk pemberdayaan dan pemulihan Ekonomi masyarakat di Kawasan Danau Lut Tawar khususnya nelayan tradisional dan masyarakat lainnya.
Pemkab Aceh Tengah juga menegaskan bahwa kegiatan pembongkaran alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan dedem di Danau Lut Tawar dilakukan secara konsisten dan terencana. “Ini merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat dalam rangka menjaga ekosistem perikanan serta keberlanjutan hidup masyarakat nelayan tradisional,” ungkapnya.




