RPJM katanya, memuat dokumen penting tentang prioritas, target, dan strategi Pembangunan kampung yang disusun berdasarkan masukan publik. “Jadi ini bukan sekedar dokumen formal, tapi peta jalan yang akan menentukan pembangunan 6 tahun ke depan bagi masyarakat Gunung Bukit,” ungkapnya.
Seperti diketahui, RPJM merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 6 tahun yang memuat visi dan misi reje serta arah kebijakan pembangunan kampung. RPJM disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas pembangunan di tingkat desa. (Salhadi)




