Menurut Bani; hal tersebut merupakan kewajiban dari Pemerintah Aceh, Karena keberadaan dana otonomi khusus Aceh (DOKA) selama 11 tahun ini belum memberikan dampak besar bagi pembangunan perekonomian dalam pengentasan kemiskinan di Aceh yang berasal dari sumber dana Otsus.
“Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) KSBSI Provinsi Aceh berharap Jangan memanfaatkan dana Otsus untuk kepentingan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” pintanya.
Dengan nada bertanya, kenapa pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak jalan, karena selama ini bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diberikan sarat bernuansa KKN, baik bantuan dari Pemerintah maupun dana aspirasi/pokir dari legislatif.
“Bukan rahasia umum lagi penyakit korupsi dan fee di Pemerintah dan Legislatif Aceh sudah sangat akut. Sesuai dengan hasil penelitian dari KPK (Raharjo 2020), bahwa Aceh adalah salah satu provinsi terkorup di Indonesia,” Jelas dia. [Ali Akbar].




