ACEH UTARA | MA — Pasca bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara pada akhir tahun 2025 lalu, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang akrab disapa Ayah Wa, menghimbau seluruh camat dan geuchik agar segera melakukan pendataan kerugian masyarakat secara menyeluruh dan akurat.
Himbauan tersebut disampaikan Ayah Wa saat berada di Panton Labu, Kamis (15/1/2026). Ia menegaskan bahwa pendataan menjadi langkah penting sebagai dasar pemerintah dalam menyalurkan bantuan serta mengusulkan dukungan dari pemerintah provinsi hingga pusat.
“Saya menghimbau kepada seluruh camat dan para geuchik agar segera mendata kerugian masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang. Pendataan meliputi rumah warga yang mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat, serta kerugian lain yang dialami masyarakat,” ujar Ayah Wa.
Ia menambahkan, batas waktu pendataan yang diberikan pemerintah kabupaten adalah hingga tanggal 17 Januari 2026. Oleh karena itu, Ayah Wa meminta seluruh aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan gampong agar bekerja maksimal dan tidak menunda proses pendataan tersebut.
Menurutnya, data yang dikumpulkan harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia menekankan agar tidak ada manipulasi data, baik dengan cara melebih-lebihkan maupun mengurangi jumlah kerusakan.



