LHOKSUKON (MA) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat, Senin, (6/11) melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Syahrizal, SH yang didampingi oleh Plt.
Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslih Aceh Utara A. Rahman TB,
saat dikonfirmasi oleh mediaaceh.co.id, di lokasi penurunan APK mengatakan pertama penertiban APK berdasarkan surat himbauan Panwaslih Aceh Utara, yang kedua sudah dilayangkan kesemua partai politik, terhitung dengan sejak ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 4 November 2023. ” Begitu penetapan DCT pada tanggal 4, seharusnya tanggal 5, sudah bisa menertibkan APK. Karena hasil audiens dengan Kesbangpol dan Satpol PP Aceh Utara. Aceh Utara kita jadwalkan dari tanggal 6 November 2023, dari Panton Labu sampai Krueng Mane,” ungkap Syahrizal.
Selanjutnya, pada tanggal 7, 8, dan 9 November 2023 akan dilakukan penertiban APK di seluruh kecamatan-kecamatan diluar jalan nasional. Dan pada tanggal 9 sampai dengan tanggal 27 November 2023 di agendanya di seluruh Kecamatan dan Gampong (Desa) dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, kata Ketua Panwaslih Aceh Utara ini.




