TAPAKTUAN (MA) — Nasib ribuan tenaga honorer di jajaran Pemkab Aceh Selatan (Asel) disebut-sebut tidak jelas menyusul dikeluarkannya pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Pengumuman tersebut menindaklanjuti hasil seleksi dan keputusan Menpan RB Nomor 347 tahun 2024 tentang kode kelulusan seleksi PPPK.
Tenaga honor di Pemkab Aceh Selatan yang mempertanyakan nasibnya itu meliputi honorer yang sudah ikut seleksi tahap I yang tidak lulus, tenaga honorer yang belum ikut seleksi tahap I.
tenaga honorer paruh waktu dan tenaga honorer Aceh Selatan yang tidak tercatat di database BKN.
“Bagaimana nasib kemi ke depan, tidak ada yang tahu,” kata sejumlah honorer, pada Sabtu, (4/1/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan Ilham Sahputra yang dimintai tanggapannya oleh mediaaceh.co.id, mempersilakan menghubungi Kabid Pengembangan SDM Meri Sutrisna.
Namun, belakangan, Ilham Sahputra yang juga menjabat Plt. Sekdakab Aceh Selatan itu, menyatakan, status para honorer itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin di luar aturan, mana ada yang berani macam-macam. Ada ketentuannya,” kata Ilham.



