Bupati juga menitip pesan agar Mursyid menjaga integritas, profesionalisme, dan mampu menghadirkan birokrasi yang adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari manajemen anggaran, reformasi pelayanan publik, hingga efisiensi kinerja di setiap satuan kerja. Menurutnya, pengalaman panjang yang dimiliki Mursyid diyakini mampu membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintahan di Aceh Tengah.
“Dengan pengalaman yang dimiliki, saya yakin Sekda baru dapat mendorong efisiensi kerja, memperkuat koordinasi antar-SKPK, dan membangun birokrasi yang transparan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Bupati.
Pelantikan Mursyid sebagai Sekda Aceh Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 821.22/76/2025 tanggal 9 September 2025. Penetapan ini juga merujuk pada Surat Kepala BKN RI Nomor 11616/R-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 15 Juli 2025 tentang rekomendasi hasil seleksi Sekda, serta Surat Mendagri RI Nomor 100.2.2.6/4551/SJ tanggal 15 Agustus 2025 terkait persetujuan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut.
Dengan amanah baru ini, Mursyid diharapkan dapat segera bekerja optimal, memastikan seluruh program pembangunan berjalan efektif, serta menjadi motor penggerak kemajuan Kabupaten Aceh Tengah. (AR)




