Visi itu dijabarkan dalam tujuh misi utama, di antaranya pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan masyarakat, implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hingga penguatan kemandirian ekonomi melalui hilirisasi, industrialisasi, pengembangan pariwisata, dan transformasi digital berbasis sektor unggulan.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menargetkan pembangunan infrastruktur dasar yang inklusif dan berkelanjutan, peningkatan kualitas serta daya saing sumber daya manusia, penguatan tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum, serta pelestarian lingkungan hidup dan ekosistemnya.
“Misi pembangunan ini harus diterjemahkan ke dalam program nyata setiap SKPA,” tegasnya.
Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Realisasi Anggaran
Gubernur juga meminta seluruh jajaran SKPA memperkuat kolaborasi lintas sektor, terutama dalam percepatan pemulihan pascabencana agar penanganannya berlangsung cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
Ia menekankan pentingnya soliditas dan disiplin ASN, mulai dari ketepatan waktu, kepatuhan terhadap regulasi, hingga pencapaian target kinerja. Para kepala SKPA diminta menjadi teladan dalam integritas dan komitmen kerja, serta memastikan setiap arahan pimpinan diterjemahkan secara cepat, tepat, dan terukur.




