Lebih lanjut, Menteri Hukum juga mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditandai dengan peluncuran Portal Ditjen PP, yang dilakukan oleh Menteri Hukum didampingi oleh Wakil Menteri Hukum, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh jajaran Ditjen PP, termasuk Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, untuk semakin meningkatkan kinerja dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan berkelanjutan di masa mendatang. [Syawaluddin].




