Merasa Dipermainkan Data Masa Kerja THL Baitul Mal Sabang Mengadu ke DPRK Setempat 

Kantor Baitul Mal Kota Sabang

Sabang, (MA) – Bayu Suzatmiko, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Sekretariat Baitul Mal Kota Sabang, secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, melalui Ketua Komisi I terkait lolosnya salah seorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA...  Alhamdulillah, Pj Wali Kota Sabang Letak Batu Pertama Pembangunan Meunasah Baitul Makmur

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan Bayu Kamis 09 Mei 2025 lalu, guna mengungkapkan indikasi adanya manipulasi dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum di Sekretariat Baitul Mal. Sehingga, atas pemalsuan tersebut saudara Bayu sangat dirugikan

Maka Bayu membeberkan persoalan tersebut kepada awak media, yang diduga pemalsuan ini bermula dari proses pendataan database pegawai Non ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tahun 2022. Saat itu, setiap pegawai diwajibkan melampirkan SK Pengangkatan minimal masa kerja mulai sejak tahun 2021 agar bisa terdaftar dalam database.

BACA JUGA...  Menteri KKP Bersama Pj Gubernur Aceh Lakukan Ground Breaking Bangunan Pelabuhan Perikanan di Sabang

Akan tetapi menurut Bayu, diketahui terdapat seorang oknum pegawai yang baru bergabung di tahun 2022, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat, untuk bisa ikut tes menjadi calon PPPK.

“Oknum tersebut diduga telah memalsukan SK tahun 2021 dengan cara menyalin daftar lampiran, menutup nama salah satu pegawai, dan menggantinya dengan namanya sendiri. Fotokopi tersebut kemudian dilegalisir dan ditandatangani oleh Kepala Sekretariat saat itu, yang kini telah meninggaldunia,” tulis Bayu dalam suratnya.