Kepala Dinas DPMPTSP, T. Alaidinsyah, menyampaikan bahwa Parkside Gayo Petro Hotel telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang menggantikan IMB. Ia menambahkan bahwa bangunan semula dirancang lima lantai dan ditambah menjadi enam lantai dengan dokumen teknis yang sudah diverifikasi.
“Lantai enam bukan untuk kamar hotel, melainkan difungsikan sebagai rooftop atau kafe, dan telah dinyatakan sesuai struktur oleh konsultan,” jelas Alaidinsyah. Ia juga menegaskan bahwa dari sisi izin bangunan, tidak ditemukan pelanggaran.
Namun, berbeda dengan Parkside, bangunan Petro Inn yang berada tak jauh dari lokasi hotel justru menyisakan pertanyaan. Bangunan tersebut awalnya berizin sebagai minimarket untuk mendukung SPBU setempat, namun kini difungsikan sebagai penginapan tanpa dokumen revisi izin resmi.
“Perubahan fungsi bangunan jelas membutuhkan izin operasional baru. Sampai saat ini kami belum menerima dokumen perubahan tersebut,” tambah Alaidinsyah.
Terkait penggunaan air bawah tanah, pihak manajemen hotel disebutkan telah mengajukan izin melalui sistem OSS, namun hingga kini izin operasional dari Pemerintah Provinsi Aceh belum diterbitkan.
Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk. Drs. Amri Jalaluddin, mengapresiasi kepedulian mahasiswa dan menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai syariat di daerah yang tengah berkembang sebagai tujuan wisata. “Kita harus memastikan wilayah ini steril dari hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















