Luar Biasa, Mampu Hamili Guru, 2 Bocah Ingusan Dapat Hadiah Rp.78 Miliar

Minggu, 28 Agustus 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Alexandria-Vera [www.depoklik.com]
Alexandria-Vera [www.depoklik.com]

Jakarta | AP- Ini baru cerita. Sungguh luar biasa, bocah-bocah ingusan mampu menaklukkan hati seorang guru. Bagaimana mungkin hubungan cinta terlarang antara guru dan murid terjadi dan menjadi buah bibir masyarakat dunia akhir-akhir ini. Kisah ini ternyata terjadi di Montgomery County, Maryland dan yang terbaru di California, Amerika Serikat.

Di Maryland, seorang guru wanita bernama Alexandria Vera dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan kuat memiliki hubungan tak pantas dengan pelajar lelaki berusia 13 tahun. Dari hubungan cinta terlarang tersebut, perempuan cantik itu hamil.

Situs News.com.au edisi 2 Juni 2016, melaporkan bahwa keluarga pelajar itu menyetujui kehamilan sang guru. Namun, tak demikian dengan aparat.

Menurut New York Post, pihak berwenang kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan atas wanita 24 tahun itu atas kasus pelecehan seksual. Vera kemudian menyerahkan diri kepada polisi Montgomery County sehari sesudah terbitnya surat tersebut.

Hubungan tidak pantas itu berlangsung selama tahun ajaran tahun itu. Para murid mengetahui bahwa mereka berdua saling menggoda satu sama lain.

BACA JUGA...  Sukseskan Program Bupati Ayah Wa, Guru di Aceh Utara Tes Baca Al-Qur’an

Kata seorang siswa kepada ABC 13, “Siswa itu meremas bokongnya dan kami semua melihatnya. Kami pun kemudian membicarakan hal itu.”

“Anak itu selalu mampir (di rumah Vera di Kota Spring, Texas) dan sang guru selalu mengatakan kepada para tetangga bahwa itu adalah adik lelakinya,” kata seorang tetangga kepada WFAA-ABC.

Pada acara perkenalan sekolah, Vera secara resmi bertemu dengan orangtua sang pelajar dan diperkenalkan sebagai kekasih.

Orangtua sang remaja semakin akrab dengan Vera sejak Januari lalu ketika sang guru mengaku hamil oleh kekasihnya yang “bau kencur”, demikian menurut laporan setempat.

Vera dilaporkan mengakhiri kehamilannya setelah ia dan remaja itu ditanyai oleh dinas perlindungan anak, Child Protection Services, pada Februari lalu. Sang guru kemudian dituduh telah melakukan pelecehan seksual berkelanjutan terhadap seorang anak.

Dihamili Lalu ‘Dikhianati’

Kasus serupa lainnya terjadi di belahan lain Benua Amerika. Laura Whitehurst menjadi tersangka pelecehan seksual tersebut. Kasusnya terbongkar setelah hubungan terlarangnya diungkap oleh “kekasih” yang juga muridnya.

BACA JUGA...  Diduga Gegara Dupa, Ruko di Jalan Sekip Medan Terbakar,2 Orang Terluka

Siswa dengan inisial Joe BB Doe itu bahkan “dihadiahi” 4,5 juta pound sterling (sekitar US$ 6 juta) atau sekitar Rp 78 miliar, sebagai kompensasi menguak skandal cinta terlarang antara guru dan murid di sekolah tempatnya mengemban studi.

Ia membongkar skandal tersebut dan menggugat pihak sekolah. Ia mengaku mulai bertemu guru bahasa Inggris-nya, Laura Whitehurst, dan melakukan hubungan seksual ketika berusia 16 tahun.

Whitehurst kabarnya juga memiliki teman kencan dengan dua murid lainnya. Ia dipenjara dua bulan setelah melahirkan bayi Doe.

Siswa di Citrus Valley High School California mengklaim staf di sana mengetahui perselingkuhan itu namun “tutup mata”. Dia menduga otoritas setempat lalai dan terlibat dalam skandal tersebut.

Pengacaranya, Vince Finaldi, yang memimpin kasus terhadap Redlands Unified School District, mengatakan pembayaran ini adalah yang terbesar terkait pelecehan seks anak.

BACA JUGA...  Aceh Timur Kirim Bantuan Ke Lokasi Gempa

Siswa yang nama aslinya dirahasiakan itu kini berbagi hak asuh anak tiga tahun buah cintanya dengan guru yang kini berusia 31 tahun. Ia mengatakan kepada pengadilan bahwa ia mendapatkan bekas luka seumur hidup atas perselingkuhan itu.

“Saya ayah dari seorang anak ketika saya sendiri masih seorang anak.”

Setelah penangkapan sang guru, dua mantan siswa lainnya buka suara terhadap skandal seks terlarang tersebut.

Pihak sekolah membantah melakukan kesalahan terkait skandal seks tersebut. Juru bicaranya, Tom DeLapp, mengatakan uang kompensasi itu bukanlah berdasar atas rasa bersalah atau kewajiban.

Whitehurst kini terancam bui hingga 29 tahun atas 41 dakwaan pelanggaran seksual, tetapi dijatuhi hukuman 12 bulan setelah mengakui enam tuduhan dalam kesepakatan pembelaan.

Dia juga dikenai lima tahun masa percobaan dan akan didaftarkan sebagai pelanggar kasus pelecehan seksual. [liputan6.com]

Berita Terkait

Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif
Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB