LEMKASPA: Eksekutif dan Legislatif Aceh Beek Lagee Cina Saboeh Geudong

Ketua LEMKASPA Samsul.

Banda Aceh, (MA) Eksekutif dan Legislatif Aceh pada tahun 2022 telah menghilangkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dialokasi melalui anggaran APBA sebesar 2.2 juta untuk premisi kesehatan rakyat Aceh.

Penghilangan atau penghapusan anggaran kesehatan JKA menurut Ketua LEMKASPA Samsul, Jum’at, (18/3/2022) menyebutkan tentu sudah melalui proses yang melibatkan lembaga pemerintah yaitu Eksekutif dan Legislatif.

Samsul menduga, dalam pembahasan anggaran tersebut tentu ada deal-dealan antara pihak DPR dan Pemerintah Aceh mengenai skema penggunaan anggaran dari sebelumnya diperuntukan untuk JKA, kemudian dialihkan sektor lain.

Menurut Samsul, penghapusan JKA dengan alasan masyarakat miskin di Aceh telah memiliki Jamin Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak bisa menjadi indikator meniadakan JKA untuk masyarakat miskin Aceh. Belum tentu semua masyarakat miskin di Aceh memiliki kartu JKN dan KIS.

BACA JUGA...  BBM Bercampur di Aceh, Dugaan Kuat, Pertamax Distribusi Pertamina  Bercampur di SPBU

“Asumsi DPRA dan Pemerintah Aceh yang bahwa 2.1 juta masyarakat miskin di Aceh sudah ditanggung oleh pemerintah pusat, hal ini akan menjadi pertanyaan besar sejauh mana program kesehatan nasional menjamin secara penuh hak masyarakat miskin di Aceh,” ungkap Samsul.

Selama ini, tambah Samsul banyak kasus pengguna kartu JKN-KIS menuai masalah disaat masyarakat hendak mengakses kesehatan. “Seharusnya DPR dan Pemerintah Aceh jeli dalam melihat persoalan-persoalan dilapangan terkait dengan pelayanan kesehatan, bukan berasumsi, kemudian mengambil keputusan,” bebernya.

BACA JUGA...  SKPA Yang Mana di TA 2021, Berkinerja Baik?, Amri:  Nova, gagal.!!!

Samsul, juga menambahkan kebijakan penghapusan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) jelas merugikan masyarakat ditengah keterpurukan ekonomi Aceh saat ini. JKA salah satu program unggulan Aceh dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada masyarakat miskin, apabila dihapus maka masyarakat akan menanggung beban.

“Jangan sampai masyarakat akan beranggapan Eksekutif dan Legislatif Lagee China Saboeh Geudong (Seperti Cina Satu Gedung),” kata Samsul.

Dilanjutkan Samsul, Apalagi ada pernyataan resmi dari Muhammad MTA, juru bicara pemerintah Aceh, yang bahwa penghapusan JKA 2022, anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk pokir dewan sebasar Rp 900 miliar.

BACA JUGA...  Mahyiddin: Tudingan Keuchik Peunayong Terhadap Dirinya adalah Fitnah

Dalam hal ini pihak DPRA dan Pemerintah Aceh harus menyampaikan secara detil kepada rakyat terkait polemik penghapusan JKA, serta upaya-upaya lain terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat miskin.

Disisi lain, lanjut Samsul, apabila penghapusan JKA murni usulan dari pihak pemerintah Aceh itu sendiri, maka kepemimpinan Nova Iriansyah akan cap sebagai pengkhianat terhadap rakyat Aceh selama menjabat sebagai Gubernur, demikian ungkap ketua LEMKASPA Samsul.[R]

Laporan : Sulaiman Manaf