Sementara Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono mengatakan bahwa, hak-hak Warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini diberikan tanpa ada dipungut biaya apapun alias gratis.
“Oleh karena kepada seluruh WBP supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku agar hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik,” tutup Kalapas. [Ali Akbar].




