Lalu Lintas Aceh – Sumut Lumpuh Dua Puluh Lima Jam, Macet Sepanjang 40 Kilometer

Sabtu, 19 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Data lapangan ditemukan pihak Kodim 0117/Atam dan satuan Polres Aceh Tamiang mengatur lalu lintas yang macet selama lebih kurang 25 jam, agar para supir Truk, Bus dan Mobil Pribadi agar sabar dalam antrean dan tidak menerobos lintasan jalan yang berlawanan arah.

Tampak di lapangan, Dinas PU, Satpol-PP, Pemadam Kebakaran, BPBD dan Elemen berkompeten bersama masyarakat, membantu membersihkan timbunan tanah di badan jalan, serta membersihkan pohon yang tumbang di lintasan tersebut.

BACA JUGA...  Anggota DPRK Sabang Angkat Bicara, Kisruh Manajemen BPKS Sangat Merugikan Sabang

Terlihat juga Datok Penghulu [Kepala Desa] Kampung (Desa] Semadam serta Danramil, Koramil 07 kecamatan Kejuruan Muda ikut memantau dan mengatur kemacetan agar tertib, tidak saling mendahului yang akan menambah kesemrawutan dan kemacetan.

Tepat pukul, 12.30 WIB terlihat antrean panjang pengguna jalan sudah mulai bergerak secara perlahan, dengan diatur oleh TNI/Polri agar lancar. Dalam musibah tanah longsor tersebut tidak ada korban jiwa. [Syawaluddin].

BACA JUGA...  Ketika Pengawas Menjadi Pelindung Mimpi Anak-Anak Gunung

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh
Pinto Aceh: Sebuah Motif, Sebuah Karya, Sebuah Identitas
Rencong: Ketika Sebilah Senjata Menjadi Karya Seni dan Identitas Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB