Menurutnya, pembahasan anggaran yang terdiri dari berbagai instansi tersebut sangat tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu hari
“Bagaimana mungkin urusan rakyat ini, dibahas oleh Banggar dan TAPD seperti itu ” katanya kesal.
Calon anggota DPRK terpilih dari Dapil V Aceh Selatan inj, menuturkan, seharusnya, jika mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang diatur dengan Permendagri, rancangan qanun R- APBK itu pada dasarnya adalah RKA-SKPK yang lahir dari KUA-PPAS.
Sebelum pengusulan RAPBK tahun 2025, terlebih dahulu disepakati KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif. Dengan dasar itu eksekutif menyusun RKA SKPK, demikian Kamalul.
Ketua Banggar DPRK Aceh Selatan Hadi Surya kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu, (17/8), menyesalkan opini Ketua PG Aceh Selatan Kamalul tersebut yang tidak berdiskusi dengan pihaknya terlebih dahulu.
“Harusnya Saudara Kamalul membaca aturan dan berdiskusi terlebih dulu dengan kami sebelum melemparkan opini liar ke publik,” kata Hadi Surya.(Maslow Kluet).
Halaman : 1 2















