Sebagai Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Yasir Yusuf memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP berjalan sesuai fatwa DSN-MUI, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip sharia compliance.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan dana sosial tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tujuan maqashid syariah.
“Penghargaan ini merupakan amanah untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah. Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal,” ujar Prof. Yasir Yusuf.
Ia menegaskan, peran Dewan Pengawas Syariah tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga mengawal agar setiap dana sosial Islam yang dikelola lembaga keuangan syariah mampu menghadirkan kemaslahatan nyata bagi masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi amanah bagi kami untuk terus memperkuat pengawasan syariah serta memastikan Dana TBDSP dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga akan terus memperkuat sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, dan berbagai pemangku kepentingan agar dana sosial Islam dapat memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (R)




