LHOKSEUMAWE (MA) – Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail mengharapkan dengan kehadiran tiga anggota baru di lembaga DPRK Lhokseumawe, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja Lembaga DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai representasi masyarakat. Senin 9/1/2023).
“Dengan telah diresmikannya pengangkatan sebagai Anggota DPRK Lhokseumawe berarti komposisi Anggota DPRK Lhokseumawe telah terpenuhi yaitu dengan Anggota sebanyak 25 (dua puluh lima) orang. Dengan demikian tugas-tugas yang menjadi fungsi dan kewenangan DPRK baik fungsi Legislasi, pengganggaran dan pengawasan hendaknya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan dan tuntutan aspirasi masyarakat yang kita wakili,” jelasnya.
Selanjutnya ia menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa anggota DPRK Pengganti Antarwaktu, menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRK yang digantikannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada penempatan anggota DPRK Pengganti Antarwaktu pada keanggotaan alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe, yaitu Nurbayan, S. Sos,I., menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh, Nurhayati, menjadi Anggota Komisi C Bidang Pembangunan dan Anggota Panitia Musyawarah, sedangkan H. Taslim A. Rani, menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.
“Dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai anggota dewan akan terikat dengan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sedangkan keberadaan saudari dalam lingkungan dewan dan masyarakat akan diawasi dengan rambu-rambu kode etik DPRK Lhokseumawe,” jelasnya. (Mulyadi).




