Kerusakan Desa Lhok Pu’uk Akibat Pasang Purnama, Begini Kata Plt. Kadis PUPR Aceh Utara

Plt. Kadis PUPR Ir. Jafar,ST bersama Khairil saat meninjau kerusakan bibir jalan kecamatan Seunuddon, akibat hantaman ombak pasang purnama.

LHOKSUKON (MA) Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, mengalami kerusakan parah pada infrastruktur pantainya akibat banjir rob atau hantaman ombak pasang purnama yang telah berlangsung selama tiga hari. Kerusakan ini mencakup rusaknya jalan, harta benda masyarakat, serta pergeseran garis pantai yang signifikan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Plt. Kepala Dinas PUPR Aceh Utara, Ir. Jafar, ST, Kamis, (19/9) saat dikonfirmasi oleh media menyampaikan bahwa langkah awal yang diambil adalah melakukan inventarisasi terhadap kerusakan yang terjadi. Sesuai dengan arahan Bupati Aceh Utara, pihaknya harus melakukan pendataan menyeluruh sebelum melaporkan kepada pemerintah provinsi.

BACA JUGA...  ‎Ayah Wa Libatkan Konsorsium Pembaruan Agraria untuk Selesaikan Konflik Lahan HGU di Cot Girek 

“Kami belum merencanakan secara teknis penanganan garis pantai, karena perlu dipelajari lebih lanjut apakah ini dapat ditangani oleh pemerintah kabupaten atau harus oleh pemerintah provinsi atau pusat. Penanganan pantai membutuhkan anggaran besar, terutama untuk bangunan pengaman pantai yang mahal. Perlu juga ada kajian lingkungan (AMDAL) terkait dampaknya,” jelas Jafar.

Kerusakan garis pantai sepanjang hampir 4 kilometer diperkirakan membutuhkan anggaran puluhan miliar rupiah, sebut Jafar.

BACA JUGA...  Kebijakan Walikota Medan Dianggap Menghilangkan Indentitas Melayu 

Jafar menegaskan bahwa perencanaan yang matang sangat penting agar manfaat dari bangunan pengaman pantai ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat.