Kemendag RI Tetapkan Dinas Perdagangan Bener Meriah Sebagai Penerbit IPSKA Kopi

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Abdul Kadir, ST, M.Si.

BENER MERIAH, (MA) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) melalui Surat Keputusan (SK) No.1169 Tahun 2022 tertanggal 16 Agustus 2022 telah menunjuk Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Sebagai Instansi Penerbitan IPSKA Kopi.

Surat keputusan IPSKA tersebut diputuskan oleh  Menteri Perdagangan Republik Indonesia dalam No. 1170/2022 tanggal 16 Agustus 2022 tentang Penetapan Pejabat Penerbit SKA di Kabupaten Bener Meriah yang berjumlah 5 (lima) orang.

“Betul, berdasarkan SK yang kita terima dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) tentang penunjukan dan penetapan IPSKA serta Penetapan Pejabat Penerbit SKA di Kabupaten Bener Meriah yang berjumlah 5 (lima) orang dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah,” kata Kepala Dinas Perdagangan Abdul Kadir, ST, M.Si kepada Media Aceh di ruang kerjanya, Selasa, (22/11/2023).

BACA JUGA...  Pemkab Bener Meriah Lepas Atlet Cabor Percasi Pra-PORA III

Lebih lanjut disampaikan oleh Abdul Kadir, berdasarkan kedua SK tersebut (SK No.1168/2022 dan SK No.1179/2022) Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah tanggal 21 November 2022 IPSKA telah menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) kopi untuk eksportir masing – masing kepada Koperasi Permata Gayo dan Koperasi Kopi Wanita (KOKOWA) Gayo dengan tujuan ekspor ke Amerika Serikat sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) ton.

BACA JUGA...  Kelompok Tani Binaan BI Lhokseumawe Ekspor Kopi Gayo ke 4 Negara

Ditambahkannya, mengenai SKA Form A yaitu Surat Keterangan Asal barang preferensi, yang memberikan fasilitasi penurunan tarif bea masuk bahkan sampai 0% di negara tujuan ekspor, sesuai dengan perjanjian deklarasi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Amerika Serikat, dengan diterbitkan Form A dan Form ICO.

Secara terpisah Kabid Perdagangan Pada Dinas Perdagangan setempat Syafri Riswandi menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan form SKA baik form A maupun Forma ICO.

“Form A SKA adalah Surat keterangan Asal barang preferensi yang memberikan fasilitasi penurunan tarif bea masuk bahkan sampai 0 % di negara tujuan ekspor, sedangkan Form ICO (international coffe organitation) Adalah dokumen penyerta ekspor kopi untuk semua negara tujuan ekspor yang menyatakan bahwa produk kopi berasal dari suatu negera/daerah tertentu dalam hal ini Daerah Kabupaten Bener Meriah,” terang Syafri Riswandi.

BACA JUGA...  Pemkab Bener Meriah Perbaiki Jalan Yang Rusak di Kecamatan Ini

Ditambahkan, jadi penerbitan SKA dilakukan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dan IPSKA selaku lembaga atau Instansi yang terpilih dan memiliki wewenang dalam menerbitkan SKA untuk daerah khususnya Kabupaten Bener Meriah oleh Dinas Perdagangan.

Untuk Indonesia, sebutnya, dilakukan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan yang menetapkan IPSKA. (Ks).