Kejari ‘Sasar’ Kasus Korupsi di Aceh Tamiang

Kejari Aceh Tamiang mulai menyasar kasus penyimpangan pembangunan jalan, seperti kasus jalan poros Marlempang, kecamatan Bendahara, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barang dan Jasa (Barjas) Haroun. Kasus tersebut saat ini sedang dalam on process.

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, optimalkan personil, menyasar kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

BACA JUGA...  Rugikan Negara Rp2,5 Miliar Kejari Bau-Bau Tetapkan 3 Tersangka
Kasie Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, SH. MH

Kejari Aceh Tamiang mulai menyasar kasus penyimpangan pembangunan jalan, seperti kasus jalan poros Marlempang, kecamatan Bendahara, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barang dan Jasa (Barjas) Haroun. Kasus tersebut saat ini sedang dalam on process.

Begitu penegasan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Reza Rahim, SH. MH. Pada media diruang kerjanya, Selasa, 6 April 2021. Di Karang Baru.

BACA JUGA...  Medco Kembangkan Sumur Gas Tahap Dua, Siapkah Pemkab Atim

“Ya kita menyikapinya, dengan mengoptimalisasikan personil yang ada, jika beralasan kekurangan tenaga untuk mengungkap berbagai kasus itu ungkapan klise yang kita hindari,” tegas Reza.

Pihaknya saat ini sedang on process untuk kasus Marlempang dan tidak tertutup kemungkinan pihak kejaksaan juga menyasar jalan Paya We – Paya Kulbi.