Kejaksaan Negeri Abdya Eksekusi Terdakwa Korupsi Jetty Rubek

Rabu, 29 Mei 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri,SH

Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri,SH

Abdya (ADC) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melaksanakan eksekusi terhadap M. Nasir Tgk. Andib Bin Andib terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada proyek jetty, tanggul batu gajah penahan ombak di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat.

Kajari Abdya,Abdur Kadir,SH,MH melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri,SH menjeleskan, eksekusi terhadap terdakwa dilakukan pada Senin (27/5/2019) kemarin, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Abdya, Nomor Print-287/I.1.28/Fd.3/05/2019.

BACA JUGA...  Kiki Fitriana Ajak Perempuan Aceh Jaya Kreatif

“Atas perintah itu kita telah melaksanakan amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas IA Banda Aceh Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN-Bna tertanggal 9 Mei 2019,” jelas Riki kepada media ini, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut disebutkan Riki, terdakwa M. Nasir Tkg. Andib Bin Andib berbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” sebut Riki.

BACA JUGA...  Statement Presma Unsyiah Telah Menelanjangi Mahasiswa Aceh

Selain menjatuhkan hukuman, lanjut Riki, pengadilan juga menghukum terdakwa dengan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp386.600.909,09 (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu sembilan ratus Sembilan koma kosong Sembilan rupiah).

“Uang pengganti ini harus dibayarkan satu bulan setelah keputusan ini, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan bila terdakwa tidak memiliki harta dengan jumlah tersebut maka akan dipenjara selama dua bulan,” terang Riki.

BACA JUGA...  BEM Unsyiah Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003

Pada kesempatan itu, Riki menyebutkan, terdakwa saat ini telah dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani hukum 4 tahun dan ditambah hukuman tambahan 6 bulan apabila terdakwa tidak membayar denda.(TM)

Berita Terkait

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa
Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Rabu, 23 September 2026 - 22:58 WIB

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB