Ka  Lapas Kelas IIB Bireuen: Daya Tampung Sudah Sering Over Kapasitas

Ka Lapas Kelas II B Bireuen, Sofyan, SH. Foto: Iqbal.

Bireuen (ADC) – Narapidana adalah sebagai warga binaan Negara. Segala hak dan kewajibannya wajib negara penuhi, berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Permasyarakatan Dan Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Narapidana di Lapas. Dengan diberikan hak beribadah sesuai keyakinan gama masing masing, Sehat Jasmani dan Rohani(Kesehatan), Fasilitas tinggal yang layak dan memadai, olahraga, keterampilan, pendidikan, pengajian dan lainnya. Saat dibina di Rutan LP(Lapas) dan kewajibannya sebagai hak pemenuhan bagi setiap Napi oleh Negara(Pemerintah), dibawah tanggungjawab Kemenkum HAM RI dan Pemerintah Daerah.

Sedangkan permasalahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, mulai tahun 2018-2019 kapasitasnya sudah tiap tahun melebihi, karena banyaknya pelaku kriminalitas yang telah menerima putusan hukum maupun sedang menjalani proses hukum yang ditempatkan disini sudah over kapasitas.
Hal itu disampaikan oleh Sofyan SH, Kepala Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen
kepada awak Media Atjeh.Dayli.Com. Dikantornya, Rabu,21-08/2019.

BACA JUGA...  CIC Minta KPK Tangkap dan Penjarakan Rudiyanto Tjen Pelaku Korupsi

Apalagi masalah dan kendala di LP Bireuen selama ini adalah kapasitas sangat minim dan sempit adalah untuk 85 jiwa Narapidana(Napi). Tapi, sekarang sudah melebihi kapasitas dengan jumlah binaan warga napi ditampung dengan jumlah 447 jiwa, termaksud 9 Narapidana Perempuan yang menjalani pembinaan disini, tentu sungguh sangat signifikan dan tidak sebanding antara ketersediaan fasilitas dengan daya tampung di LP ini sangat terbatas.

Akan tetapi warga binaan disini telah tertampung sekarang, tentu sudah ratusan jiwa dan suatu masalah besar kedepannya, bila tidak kita atasi dengan solusi pemindahan relokasi pembangunan Rutan Kelas II Bireuen ke lokasi baru.

BACA JUGA...  GerPAS Desak Penegak Hukum Usut Penggunaan ‘Bansos’ Aceh Selatan Tahun 2019

Kita harap pemerintah bisa mencari suatu solusi dengan adanya sumber anggaran pembangunan APBN dalam beberapa tahun kedepan.” Harap Sofyan SH ini.

Sedangkan jumlah bilik kamar/barak sangat terbatas , dengan total 13 kamar secara keseluruhannya. Tapi itu sudah termaksud 1 kamar/barak wanita dan 1unit Mushalla serta lapangan Bola Volly.

Menurut Ka Rutan LP II B Bireuen Sofyan SH, masalah di Rutan ini adalah kondisinya sungguh sangat memprihatinkan, membludaknya Narapidana yang mendekam disini, komplek dan halaman Rutan LP Bireuen sudah sempit dan membutuhkan pembangunan Fisik baru pada lokasi yang telah dibantu bebas sediakan tanah oleh Pemkab Bireuen, di Kecamatan Juli, dekat dengan Bataliyon Infantri 113 Jaya Sakti Bireuen.” Sebutnya.

BACA JUGA...  Wartawan, Perempuan, Disfabel dan Santri Berpotensi Jadi Panwaslih

Selama ini para Napi tidur ditempat Mushalla, karena kamar barak yang ada sudah full, setiap kamar minimal tidurnya 5 orang dan ada yang 10 orang dalam setiap barak kamar Rutan LP Bireuen ini.

Sehingga sering mereka warga binaan disini, tidur harus berdesakan desakan pada setiap kamar barak, dengan terpenuhi standar yang layak tampung, bila sepanjang tahun para Narapidana ini kita paksakan seperti begini terus tidur, tentu bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan ketertiban bagi warga napi binaan dan seningga petugas sipir dalam menjalankan tugas negara ini bisa lancar dan aman terkendali dari faktor daya tampungnya.” Ujar Sofyan SH, KaRutan LP Kelas II B Bireuen. (Iqbal)