Tugas dan fungsi; Meningkatkan kemampuan dan kompetensi personel Polri melalui pelatihan dan pendidikan.
Selanjutnya; Mengelola karir personel Polri, termasuk mutasi, promosi, dan penugasan.
Melakukan seleksi dan rekrutmen personel baru untuk memenuhi kebutuhan Polri.
Dan Mengawasi dan mengevaluasi kinerja personel Polri untuk memastikan kualitas dan profesionalisme.
SSDM Mabes Polri berperan penting dalam memastikan bahwa personel Polri memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rujukan dan Regulasinya
Untuk menentukan apakah Uji Kompetensi (Job Fit) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Eselon II di Pemerintah Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di mana pun.
Rujukannya ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang terkait dengan manajemen kepegawaian dan penilaian kompetensi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pedoman Uji Kompetensi
Pertimbangannya adalah; Jika ada kerja sama atau perjanjian antara Pemerintah Aceh Tamiang dan SSDM Mabes Polri untuk pelaksanaan uji kompetensi, maka hal ini bisa dibenarkan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




