“Kita hanya menjalakan sesuai dengan Pergub No 70 Tahun 2019 dan itu sudah menjadi ketetapan yang akan kita laksanakan tampa kita kurangi atau tambahi,” tegasnya.
Sementara staf ASDP Ahmad Rivai, menambahkan; untuk menentukan berapa muatan mobil yang akan menggunakan jasa ASDP terlebih dahulu dilakukan pengukuran dengan menggunakan metode Panjang kali lebar kali tinggi dan dikonfirmasikan ke Ton.
Untuk tarif mobil yang menggunakan jasa ASDP tujuan Singkil – Sinabang dan Sinabang – Singkil yang berbeda itu dipengaruhi oleh muatan atau Komponen yang menyebabkan terjadinya perbedaan harga,” terangnya. [Fandi Perdana].




