Ishak Daud Sang Fenomenal, Pernah Ditenggelamkam di Laut, Memimpin Gerilya GAM Hingga Akhir Hayatnya

Rabu, 11 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ishak Daud dan cover dokumen yang diterbitkan USCR terkait pendeportasian dan perjanjian rahasia tentang pelarian politik Aceh antara RI dan Malaysia.Oleh Haekal Afifa*)

Ishak Daud dan cover dokumen yang diterbitkan USCR terkait pendeportasian dan perjanjian rahasia tentang pelarian politik Aceh antara RI dan Malaysia.Oleh Haekal Afifa*)

Mereka di tuduh sebagai dalang mobilisasi, sehingga menjadi target penangkapan pasca meledaknya kerusuhan di beberapa Kamp Penjara Malaysia. Akibatnya, Ishak Daud diculik oleh Intel Gabungan (Malaysia-Indonesia) di seputaran Shah Alam pada pukul 09.00 tanggal 26 Maret 1998.
Menjelang siang, giliran Burhan dan Syahrul Syamaun diangkut oleh pasukan yang sama, tepat sehari setelah peristiwa Semenyéh.
Setelah ditangkap dan disiksa oleh pasukan gabungan itu, ia dibawa berobat ke Raimah Hospital, Klang Malaysia. Esoknya (27 Maret 1998) ia di deportasi ke Aceh menggunakan kapal.
Dengan kondisi tangan terikat dan dibungkus dengan plastik, dia bersama Burhan Syamaun dan Syahrul Syamaun (Tgk Linud–Wakil Bupati Aceh Timur sekarang) dilempar di tengah laut Dumai, Riau. Di Selat Malaka, dia bersama dua temannya mengarungi derasnya gelombang dengan selembar papan. Hanya Ishak dan Syahrul yang selamat setelah mengarungi ganasnya lautan.
Mungkin, dia dan Syahrul satu-satunya perenang yang berhasil mengarungi Selat Malaka hingga akhirnya ditangkap dan disiksa oleh pihak TNI AL dan Polres Bengkalis, Riau.
Setelah itu, dia dibawa ke Polda Aceh hingga akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dengan dakwaan kasus Penyerangan Pos ABRI di Buloh Blang Ara, Lhokseumawe pada tahun 1990.
Dari persidangan inilah, Ishak Daud mulai menjadi fenomenal. Ia bersikukuh untuk tidak mau diadili atas nama Pengadilan Indonesia. Bahkan, ia selalu memprotes hakim yang menyebutnya sebagai “Gembong GPK”.
Ia lebih memilih disebut sebagai GAM, bukan GPK.
Sehingga, dalam setiap sidang yang digelar, ia selalu membalut dirinya dengan selembar Bendera Bulan Bintang dan mengikat kepalanya dengan kain bertuliskan “Aceh Merdeka”.
Setelah tiga kali sidang digelar, PN Lhokseumawe diteror dengan Bom sehingga akhirnya 8 Oktober 1998 dia dipindahkan ke PN Sabang.
Pada 13 November 1998, Effinur dan Zainal Zein Koto; dua Jaksa Penuntut Umum menuntut Ishak Daud dengan Hukuman Seumur Hidup. Ketua Majelis Hakim PN Lhokseumawe, M Islam Kareng Dunie memvonis Ishak Daud dengan Hukuman 20 Tahun Penjara.
Setelah menjalani satu tahun di LP Siborongborong, Tapanuli Utara, berdasarkan Keputusan Presiden No. 157/1999 tertanggal 10 Desember 1999, Ishak Daud dan keenam temannya; Abu Bakar (Kasus Perampokan BCA Lhokseumawe pada 1997), Muzir Ramli, Mustafa Razali, Nur Irhamsyah Feruzi, Joni Yasin dan Abdul Manaf Sarông (Lima dari mereka didakwa kasus Penyerangan di Gunung Geurutée pada 10 Juni 1999) mendapat amnesti dari Presiden BJ Habibie.
Di LP Siborongborong, dia menikahi perempuan cantik Cut Rostina, istri mendiang temannya Rahman Paloh yang meninggal dalam satu pengepungan pada 24 Maret 1997 di Mon Kala, Kandang.

BACA JUGA...  AMAN: Mahasiswa Harus Jadi Penyeimbang dan Motor Perubahan Bangsa

Berita Terkait

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam
Buaya Muncul, Warga Resah
Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan
Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 
Dihadapan Plt Sekda Aceh, Mahasiswi USK  Sampaikan Kritik dan Masukan
Penegerian Poltas Didukung Tomas, Bupati Mirwan: Ini Prioritas Utama

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WIB

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 September 2026 - 15:05 WIB

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Minggu, 13 September 2026 - 20:43 WIB

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 September 2026 - 14:34 WIB

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB