Banda Aceh (ADC)- Ketua DPK PKPI Aceh Selatan, Khaidir Amin, menggugat Hendri Yono, anggota DPRA dapil 9 (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil). Dasar gugatan Khaidir, karena Hendri Yono dianggap mengingkari perjanjian yang telah disepakati terkait masa jabatannya di DPR Aceh. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Banda Aceg.
Dalam rilis pers yang diterima redaksi Ajehdaily.com, Selasa, 6 Febuari 2018 disebutkan, Penggugat bersama dengan Tergugat menjadi calon legislatif (caleg) tingkat DPRA dari partai PKPI, bahwa hasil dari Pileg tahun 2014, PKPI meloloskan satu orang caleg untuk menjadi anggota legislatif ditingkat DPRA Provinsi Aceh.
“Namun terkait siapa caleg dari PKPI yang akan duduk di DPRA Provinsi Aceh menjadi persoalan internal di PKPI karena terjadi sengketa hasil perolehan suara antara Para penggugat dengan Tergugat dan pada saat itu Tergugat juga melanggar kode etik partai dan memindahkan suara dari caleg PKPI yang lain termasuk suara para Penggugat untuk diri Tergugat sendiri,” sebut kuasa hukum Penggugat, Syahminan Zakaria, S.H.I., M.H bersama rekan Yulfan, S.H dan T. Ade Pahlawan, S.H.
Awalnya, Hendri Yono sepakat persoalan internal partai ini tidak menjadi persoalan hukum. Maka dibuatlah MoU antara kedua belah pihak, bertanggal 30 April 2014 dan disaksikan Indra Azmi, Ketua DPP PKPI Aceh, dan Nasir Nawawi, Korwil I DPN PKP Indonesia. MoU tersebut dibuat pada Lila Triana di Banda Aceh.
Adapun butir-butir kesepakatan tersbebut sebagai berikut:




