Ingin Pilkada Bersih, P3B: Kandidat Juga Harus Bersih

Massa P3B menggelar aksi menuntut Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah harus bersih dari korupsi dan hutang, Kamis 6 Oktober 2016. Foto: Arifin |APC
Massa P3B menggelar aksi menuntut Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah harus bersih dari korupsi dan hutang, Kamis 6 Oktober 2016. Foto: Arifin |APC

BANDA ACEH | AP-P3B (Pemuda Peduli Pilkada Bersih) menyerukan, semangat untuk mewujudkan Pilkada Aceh yang bersih, berkualitas dan bermartabat hendaknya dimiliki oleh semua pihak, baik itu masyarakat, calon kandidat, penyelenggara pemilu maupun stakeholder lainnya. Hal ini dianggap penting untuk melahirkan pemimpin yang bersih untuk 5 tahun mendatang di Aceh. Salah satu indikator pemimpin yang bersih tersebut yakni terbebas dari persoalan korupsi dan hutang.

“Persoalan hutang ini ditegaskan dalam UUPA pasal 67 huruf M, salah satu syarat untuk maju menjadi sebagai kandidat adalah tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara. Selain itu, hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah di wilayah khusus (Aceh, DKI Jakarta,Papua dan Papua Barat) Pasal 21 ayat (1)  huruf K :  juga dituliskan bahwa calon kepala daerah harus menyerahkan surat keterangan tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf O,” demikian pernyataan P3B (Pemuda Peduli Pilkada Bersih) melalui jurubicara Ahlul Mahfud dalam rilis pers yang diterima Bongkarnews.com, Kamis, 6 Oktober 2016. 

 Ahlul Mahfud menambahkan, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat Aceh bahwa salah satu Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh terjerat persoalan hutang (kredit macet) puluhan miliar rupiah pada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Meskipun hal tersebut dibantah oleh yang bersangkutan pada saat mendaftar ke KIP, dengan alasan bahwa kredit tersebut bukan urusan pribadinya namun urusan perusahaan. Padahal sebagaimana tertera di dalam UUPA Pasal 67 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tersebut yang dimaksud bukan hanya hutang pribadi, tetapi juga juga hutang badan hukum (PT, Yayasan atau Koperasi) yang menjadi tanggung jawabnya, sementara itu salah satu Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh tersebut adalah komisaris PT. Ilham Teguh sebagaimana pernah dituliskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 129 /Pid. B/2013/PN.LSM.

“Anehnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 14 September 2016 mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan Hutang dengan nomor W1. U1./179.6/HK.01/IX/2016 kepada Bakal Calon Wakil Gubernur itu sebagai pertimbangan dikeluarkannya Surat Keterangan Tidak Memiliki Hutang Dan Tidak Pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Medan Nomor : W2. U1/16.610/Hkm.04.10/IX/2016 pada tanggal 15 September 2016,” katanya.

BACA JUGA...  Beri Arahan pada Sertijab Camat, Pj Bupati Tekankan Pentingnya Tahapan Pemilu

Ironisnya, pada tanggal 27 September 2016 Direktur Utama Bank Aceh menyatakan di Media bahwa hutang perusahaannya (PT. Ilham Teguh) belum lunas dan masih dalam kondisi macet. Sehingga terlihat bahwa adanya indikasi permainan dalam pengurusaan surat keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Tata Niaga.

“Dari pernyataan Bank Aceh tersebut terlihat bahwa pihak pengadilan sebagai institusi tidak pernah melakukan cros chek sebelum mengeluarkan surat atau jangan-jangan pihak pengadilan telah dibeli,” kritiknya.

Atas dasar itu, pihak P3B mengeluarkan beberapa pernyatakan sikap, pertama, mengajak semua pihak di Aceh untuk mewujudkan Pilkada bersih demi lahirnya pemimpin yang bersih, kedu,  mendesak KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada untuk melakukan verifikasi dengan benar tanpa pandang bulu terhadap surat keterangan tidak memiliki hutang yang diserahkan oleh kepada Bakal Calon Kepala Daerah. Ketiga, mendesak Panwaslih sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada untuk mengawasi proses verifikasi syarat calon kepala daerah yang dilakukan KIP, keempat, mendesak Bank Aceh dan Bank Indonesia untuk menyampaikan secara transparan ke publik terkait kandidat bakal calon kepala daerah yang memiliki hutang (kredit macet) pada perbankan dan terakhir, mendesak Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan peninjauan ulang terkait surat keterangan tidak memiliki hutang, nomor W1. U1./179.6/HK.01/IX/2016 yang diberikan kepada Bakal Calon Kepala Daerah.

BACA JUGA...  Mengenal Sosok Julius Naisama, SE., M.Si, Sang Penjaga Merah Putih yang Dilupakan Negara

“Begitu juga dengan pihak Pengadilan Tata Niaga Medan hendaknya melakukan peninjauan kembali surat Nomor : W2. U1/16.610/Hkm.04.10/IX/2016 yang sudah dikeluarkan,” desak mereka.

P3B mengingatkan, apabila pernyataan diatas tidak diindahkan, makaP3Bi akan melaporkan KIP dan Panwaslih ke DKPP, melaporkan Pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Tata Niaga ke Mahkamah Agung, serta melaporkan pihak Bank Aceh ke OJK. [Arifin|r]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...