Hasil Dialog Unsyiah, Pergantian Pejabat Oleh Gubernur Aceh Sah

Jumat, 17 Maret 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh l AP-Pergantian sejumlah pejabat eselon II oleh Gubernur Aceh,  Zaini Abdullah baru baru ini menimbulkan pro kontra. Untuk itu,  Universitas Syiah Kuala menggelar dialog bertemakan “Mutasi jabatan SKPA paska Pilkada di Aceh (aspek hukum dan efektivitas) di kampus Unsyiah, Banda Aceh, Kamis 16 Maret 2017.

Dialog yang difasilitasi Syaifuddin Bantasyam, menghadirkan nasrasumber Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin, Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin. Juga hadir narasumber lainnya Pakar Hukum Mawardi Ismail, S.H., M.Hum.

BACA JUGA...  Serap Aspirasi, HRD Bersilaturahmi dengan Wartawan 

Dalam sambutannya, Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala,  Kurniawan S, S.H., LL.M mengatakan dialog tersebut terlaksana berkat bantuan Unsyiah sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh” dalam upaya bersama-sama membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan kebijakan yang terjadi di daerah khususnya di Aceh.

“Unsyiah melalui PSIP berinisiatif untuk mengurai secara jelas, tegas dan tuntas terhadap polemik berkepanjangan di Aceh terkait mutasi Kepala Dinas di lingkungan Setda Aceh dengan mendudukkan para pengambil kebijakan dan berbagai komponen masyarakat dalam suatu forum ilmiah berupa dialog kebijakan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Wagub Aceh Fadhlullah: Stok Pangan Jelang Ramadhan Aman

Akademisi Hukum Unsyiah ini juga melanjutkan, berdasarkan kajian Hukum Administrasi Negara (HAN), setiap keputusan yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN/Beschikking) wajib dianggap sah (meskipun dalam proses/mekanismenya melanggar peraturan perundang-undangan yang ada) sebelum dilakukan pembatalan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dibatalkan oleh Pejabat yang telah mengeluarkan keputusan tersebut.

“Adanya prosedur yang dilanggar, secara administrasi negara tidak menyebabkan batal dengan sendirinya (batal demi hukum) keputusan yang telah dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini Gubernur Aceh). Melainkan, justru dengan adanya fakta tidak dipenuhinya prosedur oleh Gubernur Aceh dalam mengeluarkan keputusan tersebut justru dapat menjadi dasar (dalil) gugatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar bahwa Keputusan Gubernur Aceh tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara materiilmaupun secara formiil(Prosedur),” tegas Kurniawan S. (TM)

Berita Terkait

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 
Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 
Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 
Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan
Puncak Milad Samudera Pasai ke-800, Apache13 Siap Semarakkan Malam Penutupan
Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 September 2026 - 11:36 WIB

Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara

Minggu, 13 September 2026 - 16:10 WIB

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 September 2026 - 12:05 WIB

Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Sabtu, 12 September 2026 - 19:50 WIB

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Berita Terbaru

PERISTIWA

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Senin, 14 Sep 2026 - 15:05 WIB

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 Sep 2026 - 14:57 WIB

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB