Hasil Dialog Unsyiah, Pergantian Pejabat Oleh Gubernur Aceh Sah

Banda Aceh l AP-Pergantian sejumlah pejabat eselon II oleh Gubernur Aceh,  Zaini Abdullah baru baru ini menimbulkan pro kontra. Untuk itu,  Universitas Syiah Kuala menggelar dialog bertemakan “Mutasi jabatan SKPA paska Pilkada di Aceh (aspek hukum dan efektivitas) di kampus Unsyiah, Banda Aceh, Kamis 16 Maret 2017.

Dialog yang difasilitasi Syaifuddin Bantasyam, menghadirkan nasrasumber Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin, Humas Setda Aceh, Mulyadi Nurdin. Juga hadir narasumber lainnya Pakar Hukum Mawardi Ismail, S.H., M.Hum.

Dalam sambutannya, Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala,  Kurniawan S, S.H., LL.M mengatakan dialog tersebut terlaksana berkat bantuan Unsyiah sebagai “Jantung Hati Rakyat Aceh” dalam upaya bersama-sama membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan kebijakan yang terjadi di daerah khususnya di Aceh.

BACA JUGA...  Pj Bupati Haili Yoga Rombak Kabinet, 146 Pejabat Digeser 

“Unsyiah melalui PSIP berinisiatif untuk mengurai secara jelas, tegas dan tuntas terhadap polemik berkepanjangan di Aceh terkait mutasi Kepala Dinas di lingkungan Setda Aceh dengan mendudukkan para pengambil kebijakan dan berbagai komponen masyarakat dalam suatu forum ilmiah berupa dialog kebijakan,” ujarnya.

Akademisi Hukum Unsyiah ini juga melanjutkan, berdasarkan kajian Hukum Administrasi Negara (HAN), setiap keputusan yang dikeluarkan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN/Beschikking) wajib dianggap sah (meskipun dalam proses/mekanismenya melanggar peraturan perundang-undangan yang ada) sebelum dilakukan pembatalan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dibatalkan oleh Pejabat yang telah mengeluarkan keputusan tersebut.

BACA JUGA...  Gubernur Zaini Dinilai Layak Dapatkan Rekor MURI

“Adanya prosedur yang dilanggar, secara administrasi negara tidak menyebabkan batal dengan sendirinya (batal demi hukum) keputusan yang telah dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini Gubernur Aceh). Melainkan, justru dengan adanya fakta tidak dipenuhinya prosedur oleh Gubernur Aceh dalam mengeluarkan keputusan tersebut justru dapat menjadi dasar (dalil) gugatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar bahwa Keputusan Gubernur Aceh tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara materiilmaupun secara formiil(Prosedur),” tegas Kurniawan S. (TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *