“Seharusnya setiap tender proyek dapat diikuti oleh seluruh perusahan secara fair. Jangan sampai rekanan mengaku kalah sebelum ikut tender,” tutur Indra.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Unit Layanan Pengadaan (ULP) lelang Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Tercium dugaan tidak mengedepankan rule-nya sebagai acuan untuk melakukan tender.

Membuat para anemer (kontraktor) tarik diri untuk mengikuti proses pelelangan pekerjaan di Kabupaten ujung timur Aceh, tersebut.
“Saya melihat ada dugaan tak sehat pada proses tender yang dilakukan ULP. Hingga para kontraktor tak berani mengikuti pelengan pekerjaan, secara regulasinya, hanya ULP yang tahu itu,” jelas Indra Sekretaris PWI Kabupaten Aceh Tamiang, pada mediaaceh.co.id. Senin, 15 Februari 2021 di Karang Baru.
Dugaan tak sehat tercium, setelah banyak rekanan yang mengutarakan hal itu. Rekanan enggan ikut tender karena mereka tidak punya kedekatan dengan pejabat pengadaan Barjas. Mereka pesimis menang sebelum ikut tender.
Indra menyimpulkan keresahan sejumlah kontraktor di Aceh Tamiang tersebut diduga karena adanya keberpihakan kelompok kerja (Pokja) di ULP membuat proses tender proyek pembangunan Tahun Anggaran 2021 jadi tidak sehat.




