H. Baital Plt. Bupati Asel untuk Masa Tiga Bulan

Wabup Asel H. Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt. Bupati.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan (Asel) H. Baital Mukadis ditunjuk sebagai Plt. Bupati Asel untuk masa tiga bulan sejak tanggal 9 Desember 2025.

Penetapan itu, menyusul keputusan Mendagri Tito Karnavian memberhentikan H. Mirwan MS sebagai bupati karena terbukti bersalah melakukan kunjungan ke luar negeri tanpa izin dari atasan.

BACA JUGA...  Bupati Ayah Wa Instruksikan Dinas PUPR Survei Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Timur Aceh Utara

Mendagri  Tito, sebagaimana dikutip media pada Selasa,  (9/12/2025), pihaknya menjatuhkan sanksi kepada H. Mirwan MS berupa pemberhentian sementara.

Diketahui sebelumnya, Mirwan sudah  diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aceh Selatan oleh DPP Partai Gerindra.

Sedangkan H. Baital Mukadis adalah kader Partai Demokrat dan sekaligus menjabat sebagai ketua forum Aceh Selatan.

BACA JUGA...  MPU Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Qanun Aceh: Masyarakat Harus Perkuat Syariah 

Pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan kepala daerah karena melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Sebagaimana diketahui, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember 2025 meski permohonannya telah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan wilayahnya sedang dilanda bencana.

BACA JUGA...  Wabup Asel Baital Mukadis Lepas Mahasiswa STAI  Ke Kluet Tengah 

Sebelum diberhentikan, H. Mirwan sempat minta maaf kepada presiden, Mendagri, gubernur dan seluruh masyarakat khususnya Aceh Selatan karena ketidaknyamanan.(Maslow Kluet).