Gubernur Aceh Engan Tangani Kekosongan Ketua MAA

Dr. Usman Lamreung, pengamat politik dan sosial dari Universitas Abulyatama (Unaya).

BANDA ACEH (MA) Hingga saat ini, posisi Ketua Majelis Adat Aceh MAA) yang definitif masih belum terisi. Kekosongan jabatan tersebut terjadi sejak meninggalnya Profesor Farid Wajdi Ibrahim, Ketua MAA periode 2021-2026, pada 14 Agustus 2021. Pemerintah Aceh pun belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA...  Jelang Akhir Jabatan Muzakkar, Pemkab Bireuen Raih Opini WTP Yang Ke - 8 dari BPK RI

“Saat ini, MAA dijalankan oleh wakil ketua satu dan dua yang disebut pimpinan kolektif kolegial,” ujar Dr. Usman Lamreung, pengamat politik dan sosial dari Universitas Abulyatama (Unaya).

Menurut Usman, berdasarkan Qanun MAA Nomor 8 Tahun 2019, kewenangan kolektif kolegial sangat terbatas dan bahkan tidak diperbolehkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk perwakilan MAA.

BACA JUGA...  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Pimred Award 2025

Pernyataan tersebut disampaikan Usman saat berdiskusi seputar Majelis Adat Aceh (MAA) dalam bayang-bayang ada dan tiada,”, Selasa, 21 Januari 2025 di Banda Aceh

Ia menyoroti bahwa pemerintah terkesan mengabaikan isu adat Aceh, padahal adat merupakan salah satu perekat dalam kehidupan bernegara di Aceh. “Ini merupakan amanah Undang-Undang Kekhususan Aceh yang diatur dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2019 tentang MAA,” tambahnya.

BACA JUGA...  Fitriana Mugie Terima Tuntutan Ratusan Nakes Non ASN di DPRK Aceh Tengah 

Selama MAA dipimpin oleh wakil ketua, hampir seluruh tugas tidak berjalan efektif. Aktivitas MAA lebih banyak berfokus pada kegiatan seremonial yang justru menghabiskan anggaran negara untuk perjalanan dinas.