Karena itu, pemerintah diminta tidak mengaburkan batas antara lembaga pers dengan pihak-pihak yang sekadar memproduksi konten digital tanpa standar jurnalistik.
“Kalau semua dianggap pers, lalu di mana posisi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik? Negara jangan sampai menghapus marwah profesi wartawan,” tegasnya.
Selain itu, FWK meminta agar Badan Komunikasi Pemerintah menyusun parameter yang jelas dalam menjalin kemitraan komunikasi publik, termasuk memastikan pihak-pihak yang dilibatkan memiliki legalitas perusahaan pers, struktur redaksi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.
Raja Pane menambahkan, perkembangan media digital memang tidak bisa dihindari, namun pemerintah tetap harus menempatkan profesionalisme pers sebagai fondasi utama dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan kredibel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Qodari terkait kritik yang disampaikan Forum Wartawan Kebangsaan tersebut. (R)




