Jakarta (ADC)- Tim Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019, menetapkan 4 (empat) karya budaya Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Adapun penetapan tersebut, berdasarkan hasil sidang penetapan karya budaya pada tanggal 13 sampai dengan 16 Agustus 2019 yang berlangsung di Hotel Millinium Jakarta, yang dihadiri oleh Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh dan Kasi Nilai budaya serta Salman Yoga mewakili dari Tim ahli Provinsi Aceh, juga turut mendampingi Ibu Irini Dewiwanti Kepala BPNB Aceh-Sumut.
Empat karya budaya Aceh yang telah di tetapkan dalam sidang tersebut adalah, Memek domain kemahiran dan kerajinan tradisional Simeulue, Gutel domain kemahiran dan kerajinan tradisional Aceh Tengah, Sining domain seni pertunjukan Aceh Tengah, Silat Pelintau domain Tradisi dan ekspresi Lisan Aceh Tamiang.
Dengan ditetapkan empat karya budaya ini, maka jumlah karya budaya aceh yang telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia menjadi 34 karya Budaya.
Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh Sumut, mengusulkan 11 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019, setelah empat Karya Budaya Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin pada kesempatan terpisah berharap, Kabupaten dan Kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagai upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan dan klaimed budaya dari negara lain. Dan ditahun yang akan datang, jumlah karya budaya yang ditetapkan bisa lebih banyak lagi. (Ahmad Fadil/Rel)




