Amru menyebut bahwa Tim RPJM Aceh 2025–2029 tidak hanya gagal merumuskan strategi fiskal yang adaptif terhadap tantangan nasional, tetapi juga tidak mampu membentuk dokumen kerja yang mampu menjawab kebutuhan lapangan.
“Bappeda Aceh terlihat hanya menjadi event organizer pertemuan RPJM, bukan lembaga strategis penggerak pembangunan,” tambahnya.
Amru menyerukan evaluasi total terhadap Bappeda Aceh, termasuk struktur Tim RPJM yang saat ini sedang menyusun dokumen dan Qanun RPJM Aceh 2025–2029.
Baginya, dokumen tersebut harus melampaui batas naratif dan menyentuh strategi real-time, terukur, dan responsif terhadap dinamika fiskal nasional.
“Kalau sampai pertengahan tahun realisasi APBA masih di bawah 40 persen, lalu kapan rakyat bisa menikmati hasil pembangunan? Jangan-jangan ini memang pola lama: APBA disahkan awal tahun, dicairkan akhir tahun, efeknya nol di masyarakat,” kritiknya tajam.
Menurut Amru, lemahnya fungsi teknis Bappeda dalam merespons hambatan seperti evaluasi dari Kemendagri, keterlambatan Dana Otsus, serta penyesuaian akibat Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja menunjukkan bahwa tidak ada skenario mitigasi yang disiapkan sejak awal.
“RPJM itu bukan sekadar merancang anggaran. Ia harus bisa menjawab: What if the budget fails? What’s the plan B? Tapi faktanya, nihil,” katanya lantang.




