Dugaan Sabotase Limbah Medis di RSUD Muda Sedia Diselidiki

Sebab, RSUD Muda Sedia diketahui memiliki sistem pengelolaan limbah yang terstruktur dan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Dalam sistem tersebut, limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dipisahkan secara tegas dari limbah domestik.

Selain itu, lokasi penampungan sementara limbah telah ditentukan secara khusus dan berada dalam pengawasan petugas kesehatan lingkungan serta tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Direktur RSUD Muda Sedia, dr. Andika Putra, SpPD, FINASIM, MHKes, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kelalaian petugas.

BACA JUGA...  Cerita Cela Dibalik Pelayanan RSUD Muda Sedia

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan limbah di RSUD Muda Sedia tidak hanya berpedoman pada SOP internal, tetapi juga mengacu pada dasar hukum dan pedoman teknis yang berlaku secara nasional, termasuk regulasi terkait pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan komponen vital dalam sistem sanitasi rumah sakit.

BACA JUGA...  Dandim 0207/SML : TMMD Bangkitkan Budaya Gotong Royong Warisan Leluhur Bangsa Indonesia

IPAL berfungsi untuk memastikan limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan dapat diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Namun demikian, kondisi IPAL RSUD Muda Sedia saat ini belum dapat beroperasi secara optimal.