Selain itu, terdapat kejanggalan terkait jarak antara lokasi galian C dengan Area Mining Permit (AMP) yang telah lama tidak beroperasi, yakni puluhan kilometer. Meskipun demikian, pemerintah daerah tampaknya tetap memberikan restu kepada perusahaan tersebut.
Proyek rehabilitasi jalan di wilayah Di Gayo Lues sangat vital untuk meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat.
Sejatinya, pemerintah daerah dan ULP segera melakukan langkah-langkah konkret agar meninjau kembali pemenang tendernya.
“Kami mempertanyakan apakah PT. Sari Bumi Prima benar-benar mampu melaksanakan pekerjaan ini sesuai standar, terutama terkait kemampuan alat berat seperti AMP dan Stone Crusher yang menjadi syarat utama,” ujar sumber lain.
Sebelumnya KH salah satu Rekanan yang dikalahkan oleh pokja menyorot keras terkait lokasi galian C pihak yang dimenangkan oleh Pokja Barjas Gayo Lues yang mengambil material dari Desa pasir putih kecamatan pining.
“Apakah itu logika Karena jarak tempuh kota Blangkejeren -Pining lebih kurang 58 KM, Sangat Tidak masuk akal, papar KH.
Sejauh ini, KH selaku rekanan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Pokja Pemilihan guna memastikan proses tender berjalan transparan dan sesuai regulasi.





