“Selanjutnya, sepeda motor hasil curian dititipkan ke seseorang yang berinisial Mr X. Sepeda motor tersebut, belum sempat dijual,” ujar Kombes Pol Trisno Riyanto.
Lokasi pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua tersangka, berada di depan Indomaret Setui, parkiran Futsal Eleven, depan Kantor Dinas Kehutanan Aceh, parkiran Warung Kopi T36, kawasan Kuta Malaka, Aceh Besar. Serta parkiran Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, parkiran Futsal di Lamnyong, Banda Aceh.
“Kepolisian masih mendalami apakah kedua tersangka merupakan sindikat pencurian sepeda motor atau bukan. Karena, sepeda motor yang mereka curi belum dijual, tetapi dititipkan kepada Mr X,” tutup Kapolresta Banda Aceh. (Ahmad Fadil)
Halaman : 1 2















