Mendengar apa yang dikatakan oleh Bupati Mursil, Kepala BNNP Aceh Heru setuju bahwa daerah perbatasan menjadi daerah yang rawan akan peredaran narkoba, sehingga memerlukan perhatian bersama, salah satunya dengan Program Desa Bersinar.
“Desa Bersinar merupakan program nasional. Dengan adanya terbentuk Kampung Bersinar di Kabupaten Aceh Tamiang, diharapkan bukan hanya sekedar pencanangan saja, namun dapat membentuk penggiat anti narkoba yang bertujuan untuk mengantisipasi ancaman peredaran narkoba,” jelasnya.
Brigjen Heru menekankan bahwa peran Datok Penghulu di Kampung tersebut harus produktif menggerakkan para penggiat tersebut.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, namun tugas kita semua untuk memerangi narkoba. Amankan mulai dari keluarga terkecil kita dan Peran orang tua tak kalah pentingnya dalam membimbing anak-anaknya. Besar harapan kita semua agar Kampung Bersinar ini dapat membentuk akhlak yang kuat generasinya,” pungkasnya.
Program Desa Bersinar dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 6/2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aturan ini kemudian diperbaharui dengan diterbitkannya Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Hal ini diperkuat dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 4/2021 tentang Upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Pembentukan Desa Bersinar di Aceh.




