Draf Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka Sampai ke DPD RI

Kamis, 25 Februari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam konteks Otonomi Daerah, peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, telah dilakukan penyesuaian dengan tuntutan reformasi, yaitu ditandai dengan terbentuknya UU 22 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seiring dengan issu tentang Penataan Daerah, DPD RI selaku representasi daerah berpandangan bahwa Pemerintah sudah semestinya menempuh upaya yang efektif dan meletakkan Penataan Daerah sebagai kebijakan yang strategis bagi upaya peneguhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus sebagai tuas pengungkit bagi upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA...  Ketua TIM Dukung Lahirnya Kabupaten Aceh Malaka

Fachrul Razi mengatakan bahwa beberapa alasan DPD RI mendorong Penataan Daerah, utamanya Pemekaran daerah, adalah Penataan Daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan.

“Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah, serta; Penataan Daerah menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan selaras dengan Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

BACA JUGA...  Relawan Asoe Lhok Beralih Dukungan di Pilkada Lhokseumawe 

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Jumat, 18 September 2026 - 17:05 WIB

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB

Saat penyerahan penghargaan oleh ketua IPAU kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:38 WIB

Muhammad Naufal Efendi mengepalkan tangannya sebagai simbol perlawanan atas kondisi ril SMRS yang kehilangan daya serapnya.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:27 WIB