Terhadap kondisi defisit APBK Sabang tahun 2022 yang diakhir tahun mengakibatkan Pemko Sabang gagal bayar pada pihak ketiga sebesar Rp24.059.554.200,80, hal ini disebabkan karena terjadinya ketimpangan yang begitu besar nilainya antara realisasi pendapat daerah dengan asumsi pendapatan daerah pada APBK Sabang anggaran tahun 2022. Pos pendapatan dari pembiayaan menyumbang defisit terbesar yaitu sejumlah Rp95.737.394.541,24 ini diakibatkan karena TAPD tidak cermat dalam mengajukan penerimaan pembiayaan kepada DPRK Sabang.
Kondisi Defisit yang begitu besar seharusnya Pemko Sabang mengajukan Perubahan APBK tahun 2022 ke DPRK Sabang, untuk mencegah terjadinya hutang diakhir tahun, namun DPRK Sabang sangat menyayangkan Pemko Sabang dengan tidak menagajukan perubahan Anggaran ke DPRK Sabang, hal ini terlihat dengan dikeluarkan surat Nomor 900/6536 tentang Perubahan APBK Sabang tahun Anggaran 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRK Sabang yang mana maksud surat tersebut bahwa Pemko Sabang tidak mampu melaksanakan Perubahan ABPK Sabang tahun 2022.
Demikian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran DPRK tentang Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan pada hari ini tanggal 27 Juli 2023 semoga dapat menjadi bahan masukan bagi pihak eksekutif dalam menjalankan tugas dan roda pemerintahan.




