Lhokseumawe, (MA) – Distribusi pupuk subsidi bantuan pemerintah dalam wilayah kabupaten Aceh Utara berpotensi besar diselewengkan, pasalnya pegawai yang bertugas dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Aceh Utara dua tahun telah vakum.
“Terus terang saya katakan bahwa KPPP Aceh Utara itu dua tahun vakum, saya tidak akan tutup-tutupi fakta ini,” ungkap Armansyah salah satu petugas Disperindagkop Kabupaten Aceh Utara yang menjadi pembicara dalam kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) yang digelar oleh pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Lhokseumawe yang bekerjasama dengan PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada Selasa, (22/03/2022) di ruang VIP Platinum Cofe Lhokseumawe.
Dia melanjutkan, mengapa ini vakum, mungkin pemerintah Aceh Utara tidak perlu dengan KPPP sehingga alokasi pembiayaan untuk kegiatan tersebut harus dihapuskan, tuturnya.
Armansyah juga berharap agar tahun depan, KPPP kembali mendapat kucuran dana operasional agar efektif dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kegiatan diskusi yang bertema mengawal pupuk subsidi pemerintah tersebut turut mengundang sejumlah narasumber ahli lainnya, diantaranya Nasrun selaku PKBL dan Humas PT. PIM, Irwandi selaku Kabid Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Aceh Utara, dan Ayi Jufridar selaku Dosen Unimal Lhokseumawe.
Sementara itu, dalam diskusi tersebut Nasrun menjelaskan bahwa PT. PIM selaku produsen pupuk menerapkan aturan yang ketat untuk memastikan pupuk benar-benar sampai ke tangan petani.
“Kita diawasi ketat sekali, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk menebus pupuk subsidi bantuan pemerintah, mulai dari dokumen 1 sampai dengan dokumen 9,” ungkapnya.
Lanjutnya, Jika dokumen ini tidak terpenuhi maka distributor dan kios pupuk tidak bisa menebus pupuk ke kami. Setiap hari stok pupuk yang ada di kios-kios itu kita pantau terus, datanya harian. Stok pupuk harus mencukupi untuk kebutuhan dua minggu kedepan.
Sebagai contoh, sebutnya, beberapa dokumen harus ditandatangani oleh petani yang menebus pupuk tersebut. Dokumen inilah nantinya yang digunakan oleh produsen untuk melakukan penebusan harga ke pemerintah.
Nasrun menambahkan, untuk tahun 2022 pemerintah pusat meminta PT PIM untuk memproduksi pupuk subsidi jenis urea sebanyak 640.000 ton yang akan disuplai ke 8 provinsi di tanah air.
“Permintaan produksi urea subsidi tahun ini oleh pemerintah meningkat 39 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 460.000 ton,” ujarnya.
Sementara untuk provinsi Aceh,” kita mendapatkan kuota berdasarkan RDKK sebesar 80.443 ton untuk kebutuhan 22 kabupaten/kota di Aceh, minus hanya Kota Sabang yang tidak mendapatkan kuota,” tutup Nasrun.[]
Laporan : Miftahul Rizky



