Aceh Besar (MA) – Terkait surat keputusan validasi dari DPD RI untuk pembentukan Kabupaten Aceh Raya, Kami atas nama panitia pembentukan Kabupaten Aceh Raya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas telah di verifikasi dokumen dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan DOB KABUPATEN ACEH RAYA direkomendasikan untuk pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar.
Hal ini di ungkap Ketua Panitia H.M. Dahlan Sulaiman melalui Juru bicara Teungku Helmi, SE. MM, Sabtu, 3 April 2021.
Penyerahan dan presentasi kelengkapan Dokumen terbaru kepada instasi dan institusi terkait DPD RI, DPR RI dan Mendagri di Jakarta sudah dilakukan oleh Panitia.
Teungku Helmi menambahkan, perjuangan pemekaran Aceh Raya masih terkendala dengan Moratorium pemerintah yang belum ditanda tangani dan dua peraturan pemerintah Desertada dan Detada oleh Presiden yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2014 yang mengharuskan Presiden menetapkan peraturan pemerintah tersebut sebagai tanda dibukanya simpul Pemekaran wilayah di tanah air.
Lanjut, Teungku Helmi, tim panitia terus bekerja keras tanpa kata menyerah dengan memastikan dan mengawal proses hingga tuntas.
” Kita semua harus bersatu padu bekerja dan berdo’a dan harus tetap yakin bahwa pada waktunya, Insya Allah akan membuka pintu hati para pemimpin kita untuk meluluskan kehadiran Kabupaten Aceh Raya,” Amin.(Darwin).




