Diduga Usaha Burung Waled di Bireuen Tidak Mengantongi Izin

BIREUEN (MA) Maraknya Usaha burung Sarang Walet yang terletak di sejumlah Toko seputaran kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh awak media ini di lokasi usaha burung walet, Kamis, (9/2/23) mengatakan banyak Ruko dan Toko diseputaran kota yang tidak memiliki izin operasional usaha sarang walet, dimana usaha burung walet tersebut pun tidak diawasi dan ditertibkan sama sekali oleh instansi yang berwenang dilingkup Pemkab Bireuen, bagaikan sebuah pembiaran tanpa ada tindakan tegas dan sanksi hukum untuk menyegel usaha burung waled yang diduga ilegal, bagaikan ada  oknum-oknum tertentu yang bermain dengan iming-iming ada penyetoran liar yang tidak resmi, sebut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya pada awak media.

“Kami masyarakat disekitar usaha burung waled yang berada diberbagai sudut bangunan sering terganggu dan tercium aroma bau tak sedap yang dikeluarkan dari tempat usaha tersebut dan ini tentu sangat menggangu kami yang yang ada di sekitar bangunan walet,” ungkapnya.

BACA JUGA...  RSUD dr. Fauziah Bireuen Gelar Workshop, Bupati H. Mukhlis Soroti Evaluasi Manajemen

“Pengusaha sarang Walet Disini rela mengeluarkan biaya yang besar demi melancarkan aksi usaha liarnya. mereka tidak peduli dengan dampak lingkungan, maupun terkait legalitas izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bireuen, Drs. Murdani saat dikonfirmasi oleh awak media menyebutkan, pihaknya tidak pernah melakukan perintah apapun segala bentuk pengutipan jenis apapun terhadap berbagai tempat usaha burung sarang walet tersebut, “soal IMB atau izin kewenangan itu bukan wewenang kami dari  DLHK, melainkan yang berhak dan berwenang mengeluarkan izin yaitu pihak DPMPTSP Bireuen,” ungkap Kadis DLHK melalui WhatsAppnya pada awak media, Kamis sore, (9/2/23).

“Apabila ada laporan dan temuan di lapangan akan kita cros cek dulu untuk kita pelajari dan kita tindaklanjuti. Namun selama ini tidak ada laporan yang masuk ke pihak kami, terkait dugaan pengutipan dana dari usaha bisnis burung waled tersebut, dan apabila ada oknum jajarannya yang melakukan pengutipan liar tersebut, tentu di pihak kami tidak akan segan-segan menindak tegaskan oknum yang menjual nama DLHK Bireuen,” ujar Kadis DLHK Bireuen ini.

BACA JUGA...  Tim Dosen Peternakan Universitas Almuslim Adakan Masyarakat Pengabdian di SDN 1 Peudada 

Murdani, meminta kepada Masyarakat jika ada oknum yang mengatasnamakan DLHK Bireuen, yang mengutip dana dengan alasan uang kebersihan maupun uang lingkungan, segera laporkan ke pihaknya.

Sedangkan Kadis DPMPTSP Bireuen. Ritahayati. ST saat diminta konfirmasi mengatakan, terkait izin operasional usaha bisnis burung sarang waled, baik SIUP dan SITU terhadap usaha burung sarang yang bernilai ekonomis tersebut.
Mulai sejak bulan Agustus 2021 hingga 2023 sudah beralih kepada Sistem Perizinan yang berbasis risiko bisa di akses melalui situs onlene web Oss.go.id, dan sama juga halnya dengan Izin IMB yang sekarang telah berganti nama dengan PBG, ini dapat di urus melalui https://simbg.pu.go.id/.

BACA JUGA...  Favoritnya Ditunjuk Pj Bupati Bireuen, Surya Darma Senang dan Bangga

Terkait beredar informasi ditengah masyarakat, adanya dugaan pengutipan liar dengan berdalih uang setoran ke oknum instansi tertentu Pemkab Bireuen, maupun ke DPMPTSP, Ritahayati membantah, tentu tidak ada pengutipan liar apapun, jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemkab Bireuen dan DPMPTSP Bireuen, “tunjukan kepada saya, akan saya proses, siapa orangnya,”tegas Kadis DPMTSP tersebut.

Lanjutnya, bila ada permainan praktek  tersebut, pemilik usaha sarang burung waled mana yang menyetor kutipan liar tersebut dan siapa yang menyetornya upeti liar itu, tanyak Kadis tersebut.

“Persoalan itu harus di perjelas bang, siapa oknum pemkab dan oknum DPMPTSP tersebut, kerena selama saya disini belum ada pihak media yang menghubungi, dan masyarakat mempertanyakan hal itu,” ujarnya.

Apabila kalau memang ada oknum DPMPTSP Bireuen yang melakukan tindakan tercela tersebut, “tolong dan silahkan tunjukan kepada saya, siapa orangnya. Biar bisa kita proses, jadi tidak asal kita menduga-duga,”tutupnya.(Iqbal).