
Pelaku yang diamankan dalam kasus ini masing-masing SB Alias Ay, berusia 49 tahun, jenis kelamin laki-laki, DI berusia 28 tahun, jenis kelamin laki-laki dan PM, berusia 22 tahun, jenis kelamin perempuan.
“Kami telah mengamankan ketiga pelaku dalam kasus ini, ketiganya kini diamankan dalam sel Mako Polres Sabang, guna penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya,’ jelas Iptu Muhammad Riza, SH, Kamis (21/03/2024).
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH menerangkan, pihaknya tidak akan pernah diam meskipun sedang dalam bulan suci Ramadhan, Sat Resnarkoba Polres Sabang terus bekerja siang dan untuk terus mengungkapkan peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Dan yang perlu diingat bahwa kami tidak pandang bulu siapapun yang bermain-main dengan narkoba akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















