Pada aksi itu, pendemo membuat petisi yang ditujukan kepada Eksekutif dan Legislatif. Diantaranya; Mendesak presiden Mengeluarkan peraturan pemerintah untuk penganti (PERPU) dalam mencabut Omnibuslaw cipta kerja. Selanjutnya mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal di omnibuslaw yang kontroversi dan dapat merebut Hak asasi manusia. Lalu; adanya pernyataan sikap dari pihak DPRK Aceh Tamiang untuk menolak UU omnibuslaw.
Digedung Dewan; Mahasiswa diterima Rahmad Syarial, Muhammad Nur, Dedy Suriansyah, Fadlon, Miswanto Dan Supriyanto selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Akhirnya Tuntutan masa dipenuhi oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, S.T, dengan membaca secara lisan Dukungan Pihak DPRK Aceh Tamiang untuk menolak UU Omnibus Law dan mendesak agar presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Para anggota Dewan yang hadir, Menanda tangani petisi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hingga pada pukul 12:25 WIB massa membubarkan diri dengan tertib
Aksi demo di kawal penuh Oleh pihak keamanan Polres Aceh Tamiang Koramil Karang Baru Kodim 0117 Aceh Tamiang Hingga selesai Dengan situasi aman tertip Dan terkendali. (Zulherman)




