Tok Deni mengalami perlakuan itu saat mengajukan 20 persen pencairan program ketahanan pangan. Padahal peruntukkannya sudah jelas. Namun pengajuannya selalu dikatakan tidak sesuai, tetapi staf dimaksud tidak memberikan klarifikasi kesalahannya di mana.
“Saya kira, ini jelas menghambat, mereka hanya katakan tidak sesuai namun tidak ada memberikan solusi,” Tok Deni. Seharusnya bidang ketahanan pangan DPMKPPKB berkoordinasi dengan dinas terkait upaya sinkronisasi dengan program nasional.
Sangat disayangkan, Kepala DPMKPPKB mendelegasikan kewenangan pada staf bidang pengajuan program Dana Desa pada orang yang tidak memahami regulasi
“Ini harus dievaluasi, sehingga tidak ada upaya yang terkesan menghambat program nasional tersebut,” Katanya.
Saya Tindak Tegas
Kepala DPMKPPKB Pemkab Aceh Tamiang, Mix Donal; yang dihubungi wartawan terkait dugaan upaya stafnya menghambat pencairan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2023 program ketahanan pangan, dirinya menindak tegas staf yang melakukan upaya itu.

Kata Dia, jika ada Datok Penghulu yang merasa dirugikan dalam pencairan Alokasi Dana Desa, terkhusus program ketahanan pangan, Mix Donal minta; Datok yang bersangkutan segera lapor pada dirinya.





