Banda Aceh | AP – Empat pasangan pelaku jarimah ikhtilath (khalwat) dieksekusi cambuk bersama empat pelaku maisir (judi), di halaman Masjid Baitul Mukminin, Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/3/2017).
Pelanggar syariat islam tersebut masing-masing adalah pasangan MW (30) warga Gampong Kampung Baru, Banda Aceh dan MR (45) warga Gampong Lamreung, Aceh Besar, dihukum dengan 22 kali cambukan, kemudian KD (25) warga Gampong Meunasah Aron, Aceh Utara berpasangan dengan CA (20) warga Gampong Lamdom, Banda Aceh, dihukum dengan 17 kali cambukan.
Berikutnya, pasangan FR (24) warga Desa Meunasa Teungoh, Aceh Timur dan SZ (23) warga Gampong Baro, Aceh Timur, dihukung dengan 22 kali cambukan, sedangankan pasangan berikutnya IL (20) warga Gampong Labui, Aceh Besar dan NR (43) warga Desa Meunasah Dayah, Lhokseumawe, dihukum dengan 22 kali cambukan.
Kasi Penegakan Syariah Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi Latif mengatakan, jumlah cambukan para pelanggar syariah tersebut telah dikurangi, karena telah menjalani masa tahanan.
“Sesuai aturan, setelah di hukum cambuk, mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing,” kata Evendi.
Dia menyebutkan, empat orang terdakwa pelaku maisir tersebut adalah, ES (34) pekerja swasta, warga Gampong Lamgapang, Aceh Besar, JH (26) pekerja swasta, warga Gampong Ceurih, Banda Aceh, AH (31) pedagang, warga Gampong Ceurih, Banda Aceh dan RH (28) swasta, warga Gampong Lamgapang, Aceh Besar.
“Para pelaku maisir tersebut dihukum tujuh kali cambukan, setelah dikurangi masa tahanan, sebagaimana telah diatur pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pelanggar dihukum dengan uqubat cambuk delapan kali cambukan,” tutupnya