LHOKSUKON (MA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara Fraksi Partai Aceh (PA), Nasrizal (Cek Bay), mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk serius menangani permasalahan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek.
Lahan yang selama ini, kata Cek Bay, hanya digunakan dengan status pinjam pakai tersebut diharapkan segera diubah menjadi hak milik pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Kontrak HGU ini sebentar lagi akan habis dan akan diperpanjang. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah melalui Pj Bupati Aceh Utara harus segera melakukan koordinasi,” tegas Cek Bay, pada media, Selasa, (17/9).
Menurut Cek Bay, ini adalah momen yang tepat untuk mengalihkan lahan yang selama ini berstatus pinjam pakai menjadi hak milik Pemkab Aceh Utara dengan cara mengeluarkannya dari area HGU PTPN. “Apalagi di sana terdapat sarana dan infrastruktur milik Pemkab serta fasilitas umum yang sudah ditempati masyarakat,” ujarnya.
Cek Bay juga mengakui bahwa selama ini pemerintah mungkin kewalahan dalam proses pelepasan lahan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan saat perpanjangan HGU.
“Selama ini, kantor administrasi pemerintah tingkat kecamatan berdiri di atas tanah milik PTPN dengan status pinjam pakai. Ini adalah kerugian besar bagi Pemkab. Kalau sewaktu-waktu pihak PTPN ingin menggusur, itu sah-sah saja karena statusnya hanya pinjam pakai,” lanjutnya.



