Bupati Jufri Desak SKPK Dijajarannya Harus Segera Miliki Amdal dan UKL-UP

Jumat, 24 Juni 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Abdya, Ir Jufri Hasanuddin MM
Bupati Abdya, Ir Jufri Hasanuddin MM

Blangpidie | AP-Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Ir Jufri Hasanuddin MM mendesak kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) di jajarannya untuk segera melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Hal tersebut ditegaskan Bupati Jufri guna menindak lanjuti surat Gubenur Aceh Nomor  66/4840 tanggal 21 Maret 2016 perihal kewajiban Amdal atau UKL-UPL sesuai Peraturan Menteri Negera Lingkungan Hidup (Meneg LH) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2016 di setiap Dinas, Badan dan Kantor pemerintah yang ada di Kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Sawit Dalam Pengawasan

“Kewajiban memiliki Amdal atau UKL-UPL itu juga harus sesuai dengan Peraturan  Meneg LH Republik Indonesia nomor 05 tahun 2012, dan Pasal 5 ayat (1) dan (4) dalam lampirannya tentang  jenis rancana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal nomor B.404/DPKP2 Trans 06/2016,” tegas Bupati Jufri Jum’at (24/6) di Blangpidie.

Lebih lanjut ditegaskan Bupati Jufri, SKPK di jajarannya ada yang wajib memiliki Amdal dan  ada  wajib   memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan,”Skala besar dari 2000 hektare wajib memiliki Amdal sedangkan skala kecil dibawah 2000 hektare wajib memiliki UKL-UPL,”tegasnya.

BACA JUGA...  Ayah Wa Apresiasi Kepada Polisi di Aceh Utara Atas Keberhasilan ungkap Aliran Sesat 

Pada kesempatan itu, Bupati Jufri juga menyebutkan, bagi SKPK ataupun perorangan yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan yang dilengkapi Amdal dan UKL-UPL akan dikenakan sanksi dipidana dengan penjara  paling lama 3 (tiga) tahun, denda  sebesar 3.000.000.000-, (tiga miliyar rupiah).

“Lampiran keputusan tersebut langsung di tanda-tangani oleh Direktur Jenderal atas nama  Rr Ratna Dewi Andriani,” sebutnya. [Musdar]

BACA JUGA...  Bupati Tagore Lantik Riswandika Putra Sebagai Sekda Bener Meriah

Berita Terkait

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 
Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 
Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 
Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan
Puncak Milad Samudera Pasai ke-800, Apache13 Siap Semarakkan Malam Penutupan
Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 September 2026 - 11:36 WIB

Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara

Minggu, 13 September 2026 - 16:10 WIB

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 September 2026 - 12:05 WIB

Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Sabtu, 12 September 2026 - 19:50 WIB

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Berita Terbaru

PERISTIWA

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Senin, 14 Sep 2026 - 15:05 WIB

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 Sep 2026 - 14:57 WIB

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB