Bupati Jufri Desak SKPK Dijajarannya Harus Segera Miliki Amdal dan UKL-UP

Bupati Abdya, Ir Jufri Hasanuddin MM
Bupati Abdya, Ir Jufri Hasanuddin MM

Blangpidie | AP-Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Ir Jufri Hasanuddin MM mendesak kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) di jajarannya untuk segera melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Hal tersebut ditegaskan Bupati Jufri guna menindak lanjuti surat Gubenur Aceh Nomor  66/4840 tanggal 21 Maret 2016 perihal kewajiban Amdal atau UKL-UPL sesuai Peraturan Menteri Negera Lingkungan Hidup (Meneg LH) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2016 di setiap Dinas, Badan dan Kantor pemerintah yang ada di Kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

“Kewajiban memiliki Amdal atau UKL-UPL itu juga harus sesuai dengan Peraturan  Meneg LH Republik Indonesia nomor 05 tahun 2012, dan Pasal 5 ayat (1) dan (4) dalam lampirannya tentang  jenis rancana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal nomor B.404/DPKP2 Trans 06/2016,” tegas Bupati Jufri Jum’at (24/6) di Blangpidie.

Lebih lanjut ditegaskan Bupati Jufri, SKPK di jajarannya ada yang wajib memiliki Amdal dan  ada  wajib   memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan,”Skala besar dari 2000 hektare wajib memiliki Amdal sedangkan skala kecil dibawah 2000 hektare wajib memiliki UKL-UPL,”tegasnya.

BACA JUGA...  YARA Somasi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya

Pada kesempatan itu, Bupati Jufri juga menyebutkan, bagi SKPK ataupun perorangan yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan yang dilengkapi Amdal dan UKL-UPL akan dikenakan sanksi dipidana dengan penjara  paling lama 3 (tiga) tahun, denda  sebesar 3.000.000.000-, (tiga miliyar rupiah).

“Lampiran keputusan tersebut langsung di tanda-tangani oleh Direktur Jenderal atas nama  Rr Ratna Dewi Andriani,” sebutnya. [Musdar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *