Blangpidie | AP-Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Ir Jufri Hasanuddin MM mendesak kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) di jajarannya untuk segera melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Hal tersebut ditegaskan Bupati Jufri guna menindak lanjuti surat Gubenur Aceh Nomor 66/4840 tanggal 21 Maret 2016 perihal kewajiban Amdal atau UKL-UPL sesuai Peraturan Menteri Negera Lingkungan Hidup (Meneg LH) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2016 di setiap Dinas, Badan dan Kantor pemerintah yang ada di Kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
“Kewajiban memiliki Amdal atau UKL-UPL itu juga harus sesuai dengan Peraturan Meneg LH Republik Indonesia nomor 05 tahun 2012, dan Pasal 5 ayat (1) dan (4) dalam lampirannya tentang jenis rancana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal nomor B.404/DPKP2 Trans 06/2016,” tegas Bupati Jufri Jum’at (24/6) di Blangpidie.
Lebih lanjut ditegaskan Bupati Jufri, SKPK di jajarannya ada yang wajib memiliki Amdal dan ada wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan,”Skala besar dari 2000 hektare wajib memiliki Amdal sedangkan skala kecil dibawah 2000 hektare wajib memiliki UKL-UPL,”tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Jufri juga menyebutkan, bagi SKPK ataupun perorangan yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan yang dilengkapi Amdal dan UKL-UPL akan dikenakan sanksi dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun, denda sebesar 3.000.000.000-, (tiga miliyar rupiah).
“Lampiran keputusan tersebut langsung di tanda-tangani oleh Direktur Jenderal atas nama Rr Ratna Dewi Andriani,” sebutnya. [Musdar]